Daftar Gaji Pejabat RI 2004-2009
Referensi Bagi yang mau jadi pejabat
Inilah daftar gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR per bulanData ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005.Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan1. Rp 4.200.000/bulan2. tunjangan a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan d. Keluarga: suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln) anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan) e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813B. Penerimaan lain-lain1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan 2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.0004. Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periodeC. Biaya perjalanan1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing2. Uang harian:a. Daerah tingkat I Rp 500.000/harib. Derah tingkat II Rp 400.000/hari3. Uang representasi:a. Daerah Tingkat I Rp 400.000b. Daerah Tingkat II Rp 300.000(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)D. Rumah jabatan1. Anggaran pemeliharaan- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun2. Perlengkapan rumah lengkapE. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.- Jangkauan pelayanan nasional:> Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji) -tewas (6 bulan x gaji)3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orangF. Pensiunan1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan --------Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan bagian anggaran keuangan tertanggal 28 Januari 2005.Presiden:Gaji pokok Rp 30.240.000Tunjangan jabatan Rp 32.500.000Total Rp 62.740.000.Wakil Presiden:Gaji Pokok Rp 20.160.000Tunjangan jabatan Rp 22.000.000Total Rp 42.160.000Ketua DPR:Gaji pokok Rp 5.040.000Tunjangan jabatan Rp 18.900.000Uang paket Rp 2.000.000Komunikasi Intensif Rp 4.968.000Total Rp 30.908.000Ketua Mahkamah Agung (MA):Gaji pokok Rp 5.040.000Tunjangan jabatan Rp 18.900.000Uang paket Rp 450.000Total Rp 24.390.000Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):Gaji pokok Rp 5.040.000Tunjangan jabatan Rp 18.900.000Total Rp 23.940.000Wakil Ketua DPR:Gaji pokok Rp 4.620.000Tunjangan jabatan Rp 15.600.000Uang paket Rp 2.000.000Komunikasi Intensif Rp 4.554.000Total Rp 26.774.000Wakil Ketua MA:Gaji pokok Rp 4.620.000Tunjangan jabatan Rp 15.600.000Uang paket Rp 450.0000Total Rp 20.670.000Wakil Ketua BPK:Gaji pokok Rp 4.620.000Tunjangan jabatan Rp 15.600.000Total Rp 20.220.000(Capek nge-bold-innya, lihat en' dramitisir sendiri deh)
Ketua Muda MA:Gaji pokok Rp 4.410.000Tunjangan jabatan Rp 10.100.000Uang paket Rp 450.000Total Rp 14.960.000Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan:Gaji pokok Rp 4.200.000Tunjangan jabatan Rp 9.700.000Uang paket Rp 2.000.000Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000Komunikasi Intensif Rp 4.140.000Bantuan listrik Rp 4.000.000Total Rp 28.500.000Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:Gaji pokok Rp 4.200.000Tunjangan jabatan Rp 9.700.000Uang paket Rp 2.000.000Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000Komunikasi Intensif Rp 4.410.000Bantuan listrik Rp 4.000.000Total Rp 28.340.000Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:Gaji pokok Rp 4.200.000Tunjangan jabatan Rp 9.700.000Uang paket Rp 2.000.000Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000Komunikasi Intensif Rp 4.410.000Bantuan listrik Rp 4.000.000Total Rp 27.760.000Anggota MA:Gaji pokok Rp 4.200.000Tunjangan jabatan Rp 9.700.000Uang paket Rp 450.000Total Rp 14.350.000Anggota BPKGaji pokok Rp 4.200.000Tunjangan jabatan Rp 9.700.000Total Rp 13.900.000Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan:Gaji pokok Rp 5.040.000Tunjangan jabatan Rp 13.608.000Total Rp 18.648.000Kepala Daerah Provinsi:Gaji pokok Rp 3.000.000Tunjangan jabatan Rp 5.400.000Total Rp 8.400.000Wakil Kepala Daerah Provinsi:Gaji pokok Rp 2.400.000Tunjangan jabatan Rp 4.320.000Total Rp 6.720.000Kepala Daerah Kabupaten/ kota :Tunjangan pokok Rp 2.100.000Tunjangan jabatan Rp 3.780.000Total Rp 5.880.000Wakil Kepala DaerahGaji pokok Rp 1.800.000Tunjangan jabatan Rp 3.240.000Total Rp 5.040.000Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan, ditandatangi pada tanggal 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 2006
Gerdie Hutomo
.
Catatan :
Kalau ada yang bertanya2, heran bin Penasaran di-apaken uang yang kita iurkan bulanan, tahunan, PPh, PPN, PPdsb. Ya ini, salah satunya utk membiayai Taraf Hidup "Wakil2 Kita" Supaya kinerjanya maksimal dan bangsa ini Bisa teratur, nyaman, maju, pintar, sejahtera, dan kembali dapat membiayai keperluan mereka dan rekan2...
Kamis, 28 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar